SERBUAN NEGARA-NEGARA PACIFIK KE INDONESIA

Oleh :

Freidelino De Sousa, SH.

Pergerakan politik Negara-negara di kawasan Oseania mulai melebarkan sayap pada isu mengenai eksistensi Papua Barat untuk masuk ke dalam organisasi negara-negara dengan ras Melanesia atau disebut Melanesian Spearhead Groups (MSG). Sebagaimana diketahui bahwa, MSG merupakan wadah bagi negara-negara di kawasan Pacifik sebagai persatuan dan membangun hubungan regional. MSG saat ini dipimpim (Diketuai) oleh Negara Fiji dibawah Perdana Menteri Fiji, Vereqe Banimarama.

Dari perspektif hukum Internasional, tentu isu ini sangat menarik untuk dikaji mengingat status Papua barat yang masih menjadi wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Isu yang menarik adalah mengenai hubungan diplomatik antara Indonesia dengan negara-negara MSG serta pengakuan Kedaulatan terhadap kedaulatan Republik Indonesia atas Papua Barat.

Selama ini, hubungan diplomatik antara Indonesia dengan negara-negara di kawasan Oseania tergolong aman dan baik saja, hal ini dibuktikan dengan meningkatnya hubungan kerja sama di bidang Keamanan dan Pertahanan antara Indonesia dan Vanuatu, di mana Indonesia memberikan bantuan Kepolisian dan Militer kepada Negara tersebut (http://tabloidjubi.com/2013/05/08/dukung-papua-masuk-msg-vanuatu-akan-putuskan-perjanjian-kerjasama-dengan-indonesia/).

Namun, hubungan antara Indonesia dan negara-negara Oseania mulai memasuki babak baru ketika Pejabat Koalisi Nasional Untuk Pembebasan Papua Barat (WPNCL), Dr. Otto Ondawame memulai lobi kepada Ketua MSG yaitu Perdana menetri fiji untuk mengusahakan agar Papua Barat masuk sebagai anggota penuh MSG (karena selama ini Papua Barat hanya sebagai anggota pengamat). (http://tabloidjubi.com/2013/03/29/wpncl-bertemu-pm-fiji-untuk-lobi-status-anggota-penuh-msg/).

Tindakan WPNCL ini, adalah upaya sistematis yang dilakukan oleh para aktivis untuk perjuangan Papua Merdeka melalui jalur diplomasi. Tentu saja, tindakan ini secara hukum Internasional menjadi patut dikaji lebih mendalam.

Secara hukum, yang dapat menjadi anggota dari MSG adalah sebuah negara resmi yang yang memilki kedaulatan yang diakui secara internasional. Hal ini harus dilihat berdasar konvensi internasional mengenai status sebuah negara dapat dikatakan sebagai negara harus memiliki empat syarat utama yaitu,  memiliki wilayah, masyarakat, pemerintahan, dan pengakuan internasional.

Jika ditelusuri dengan seksama, Papua Barat adalah bagian dari NKRI dan adalah salah satu dari propinsi yang berada dalam kedaulatan NKRI. Adalah tidak benar, jika MSG mengakomodir Papua Barat menjadi anggota MSG secara penuh, sedangkan Papua Barat sendiri bukan sebuah negara merdeka.

Sudah semestinya, Pemerintah melalui Kementrian Luar Negeri memperhatikan hal tersebut. Dalam hal ini, MSG sudah secara sepihak “menganggap” Papua sebagai sebuah entitas politik yang merdeka dan lepas dari Indonesia. Tindakan seperti ini, tentu saja selain melanggar hukum Internasional, juga berakibat pada buruknya hubungan diplomasi antara Indonesia dan negara-negara di kawasan Oseania. Mestinya, Pemerintah Indonesia mulai mengambil sikap atas upaya-upaya yang dilakukan oleh WPNCL dan MSG.

Berdasarkan konstitusi Indonesia pasal 1 ayat (2) jelas menegaskan kedaulatan Indonesia sebagai sebuah negara kesatuan, dan bukan negara federal.  Ketentuan ini secara ektensif juga berlaku bagi negara-negara lain, dalam arti negara-negara di dunia ini sudah mengakui status Indonesia sebagai negara kesatuan, dan bukan bukan negara federal. Sehingga, Papua dalam kerangka NKRI tidak dapat bertindak sendiri atas nama Papua, melainkan atas nama Indonesia. Papua, bukanlah negara sendiri, melainkan bagian dari Indonesia. Hal ini tentu sangat jelas secara hukum, sehingga status WPNCL sebagai wakil dari rakyat papua secara hukum Internasional invalid.

Oleha karena itu, sebagai penanggung jawab atas segala kehidupan bernegara, Presiden SBY harus segera mungkin memerintahkan kepada Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa untuk mengusut tuntas kasus ini, dan melakukan langkah-langkah diplomatik dengan MSG.

Hal ini sangat penting, oleh karena menyangkut penghormatan terhadap UUD 1945 sebagai konstitusi yang di dalam mengatur mengenai kedaulatan NKRI yang juga diakui secara Internasional. Jika, pembiaran dilakukan oleh Pemerintah, maka secara tidak langsung pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran konstitusi.

Ketentuan hukum internasional mengenai status sebuah negara sudah sangat jelas, ditambah dengan ketentuan konstitusi NKRI dapat menjadi payung hukum bagi Pemerintah untuk mengambil langkah mengatasi permasalahan ini, disamping upaya-upaya diplomatis juga ditingkatkan.

2 thoughts on “SERBUAN NEGARA-NEGARA PACIFIK KE INDONESIA

Tinggalkan Balasan ke desousaalvesfreidelino Batalkan balasan